Pembobolan Rekening Bank Jambi
Setahun Membobol Rekening Nasabah, Karyawati Bank Jambi Habiskan Rp7 Miliar untuk Judi Online
Aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Cabang Siulak, Kabupaten Kerinci, terungkap
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang dilakukan oleh seorang karyawati di Kabupaten Kerinci akhirnya terungkap setelah berlangsung lebih dari satu tahun.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan Rafina Salsabila (26), seorang analis kredit yang bekerja di Kantor Cabang Bank Jambi Siulak.
Aksi pelaku diketahui sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Total kerugian yang dialami nasabah akibat ulah RS mencapai Rp7,1 miliar.
Kronologi kasus ini bermula dari kebiasaan sejumlah nasabah yang kerap meminta bantuan kepada RS untuk melakukan penarikan dana dari rekening mereka.
Sebagai pegawai yang bertugas di bagian kredit, RS memang cukup dikenal oleh para nasabah.
Tidak sedikit di antara mereka yang mempercayakan proses administrasi, termasuk penarikan uang, kepada RS karena dinilai lebih praktis dan cepat.
Kebiasaan ini pun membuat RS tampak tidak mencurigakan, bahkan dianggap sebagai pegawai yang membantu dan profesional oleh rekan-rekannya di kantor, termasuk para teller.
Kepercayaan inilah yang kemudian disalahgunakan. RS mulai memanfaatkan kedekatan dan akses yang dimilikinya terhadap informasi rekening nasabah untuk menarik dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Ia melakukannya secara bertahap dan berhati-hati, agar tidak langsung terdeteksi. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, RS berhasil mengakses 25 rekening nasabah, terdiri dari rekening pribadi dan satu rekening lembaga milik yayasan Bantul Husnah.
Dalam beberapa kasus, satu orang nasabah bahkan memiliki lebih dari satu rekening yang turut dibobol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang yang disedot dari tiap rekening bervariasi. Ada yang mencapai satu miliar rupiah, sementara yang lain berkisar antara ratusan juta rupiah. Total keseluruhan kerugian dari 25 rekening tersebut mencapai angka Rp7,1 miliar.
Uang hasil pembobolan itu kemudian digunakan RS untuk berjudi secara daring.
Polisi menemukan bahwa tersangka aktif bermain judi online dengan nominal deposit yang sangat besar. Dalam satu kali permainan, ia bisa menghabiskan dana hingga Rp80 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Selasa (2/6/2025), menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Dari hasil penelusuran aliran dana, tidak ditemukan adanya transfer ke rekening pihak ketiga. Semua dana hasil kejahatan itu digunakan sendiri oleh RS dan disimpan sementara di rekening pribadinya sebelum akhirnya habis untuk judi.
Saat ditelusuri oleh kepolisian, sisa uang di rekening pribadi tersangka hanya tinggal Rp80 ribu.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi dan ahli untuk mengungkap pola dan celah keamanan yang dimanfaatkan oleh tersangka.
Setelah semua bukti dikumpulkan, RS ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, RS mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kecanduan terhadap judi online menjadi motif utama ia nekat membobol rekening nasabah.
Atas tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan.
Pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap kejahatan di sektor perbankan, khususnya yang dilakukan oleh pihak internal. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara selama lima hingga lima belas tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pihak perbankan dalam hal pengawasan internal dan perlindungan dana nasabah.
Kepercayaan yang selama ini diberikan kepada pegawai bank harus disertai dengan sistem pengawasan yang ketat dan prosedur pengamanan yang kuat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memberi akses keuangan kepada pihak lain, meskipun orang tersebut merupakan pegawai bank yang terlihat terpercaya. (TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM).
Baca juga: Modus Pura-Pura Dimintai Tolong, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar untuk Judol
Baca juga: Karyawati Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Hingga 7 Miliar, Digunakan untuk Judi Online
Gelapkan Dana Rp7,1 Miliar, Mantan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19 |
![]() |
---|
CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika |
![]() |
---|
Mungkinkah Rafina Bobol Rekening Bank Jambi Rp7,1 M Sendiri? Ada Transaksi Nominal Besar |
![]() |
---|
Teganya Rafina Pinjaman Teman Sedesa juga Diembat, Kasus Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.