Pembobolan Rekening Bank Jambi

Modus Pura-Pura Dimintai Tolong, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar untuk Judol

Modus pura-pura membantu nasabah menjadi jalan bagi seorang karyawati Bank Jambi di Kerinci untuk membobol puluhan rekening nasabah. 

|
Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBOBOLAN REKENING - Modus pura-pura membantu nasabah menjadi jalan bagi seorang karyawati Bank Jambi di Kerinci untuk membobol puluhan rekening nasabah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Modus pura-pura membantu nasabah menjadi jalan bagi seorang karyawati Bank Jambi di Kerinci untuk membobol puluhan rekening nasabah

Pelaku Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina) berhasil menggondol uang nasabah hingga Rp 7,1 miliar dalam kurun waktu lebih dari setahun, hanya untuk memuaskan kecanduan judi onlinenya.

RS, yang bertugas sebagai analis kredit di Kantor Bank Jambi Cabang Pembantu Siulak, Kerinci, melancarkan aksinya sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

Baca juga: Karyawati Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Hingga 7 Miliar, Digunakan untuk Judi Online

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa modus RS sangat halus. 

Ia memanfaatkan kebiasaan beberapa nasabah yang biasa meminta bantuannya untuk melakukan penarikan tunai.

“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” ungkap AKBP Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).

Setelah kepercayaan itu terbentuk, RS mulai melancarkan aksinya. 

Ia melakukan penarikan uang secara diam-diam dari 25 rekening nasabah, termasuk milik individu dan satu yayasan, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Baca juga: Daftar Nama 19 Napi yang Kabur dari Lapas IIB Nabire: Kasus Pembunuhan Hingga Miliki Senpi

“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” tambah Taufik.

Jumlah uang yang diambil pun bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening. 

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan RS untuk bermain judi online, dengan catatan satu kali deposit bisa mencapai Rp 80 juta.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya 80 ribu rupiah,” bebernya.

Polisi juga telah memeriksa 27 saksi dan ahli dalam kasus ini, sebelum akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka. 

Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: NIKITA MIRZANI dan Asisten Segera Disidang, Polda Metro Jaya: Sudah P21, Tersangka Dibantarkan di RS

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved