Napi Kabur

Daftar Nama 19 Napi yang Kabur dari Lapas IIB Nabire: Kasus Pembunuhan Hingga Miliki Senpi

Berikut daftar nama 19 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Senin (2/6/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
KABUR: Berikut daftar nama 19 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Senin (2/6/2025). Untuk diketahui, tahanan itu berhasil kabur dengan menerobos pengamanan dan keluar dari pintu depan. 

TRIBUNUJAMBI.COM - Berikut daftar nama 19 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Senin (2/6/2025).

Untuk diketahui, tahanan itu berhasil kabur dengan menerobos pengamanan dan keluar dari pintu depan.

Mereka saat melancarkan aksinya itu ada yang membawa senjata tajam berupa parang dan balok kayt.

Berikut daftar nama 19 (sebelumnya diberitakan 20) narapidana yang melarikan diri tersebut. 

1. Yantis Murib terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api atau bahan peledak.

2. Jeheskiel Degey terlibat dalam kasus penganiayaan dengan hukuman tiga tahun penjara dan bebas pada 8 Februari 2028.

3. Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya alias Kamenak Gire terlibat kasus pembunuhan.

4. Pelnius Kogoya alias Solkiin aliasMairon Tabuni terlibat dalam kasus UU darurat kepemilikan senjata api atau bahan peledak.

Baca juga: Detik-detik 20 Napi di Lapas Kelas IIB Nabire Kabur: Bawa Balok Kayu-Parang Terbos Pintu Masuk

Baca juga: NIKITA MIRZANI dan Asisten Segera Disidang, Polda Metro Jaya: Sudah P21, Tersangka Dibantarkan di RS

Baca juga: Saya Tak Minta Uang Rp5 Miliar Bantah Egianus Kogoya Video Viral Minta Uang ke Gubernur Papua

5.Anan Nawipa terlibat dalam kasus pembununan.

6. Marenus Tabuni diketaui terlibat dalam kasus pembunuhan.

7. Roi Wonda juga terlibat dalam kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 10 tahun, expirasi 22 Januari 2034.

8. Yotenus Wonda alias Belawan Wonda juga terlibat dalam kasus pembunuhan.

9. Alison Wonda terlibat kasus pembunuhan.

10. Noak Tekege terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

11.  Alenus Tabuni alias Komputer terlibat kasus pembakaran dengan hukuman 6 tahun penjara dan akan bebas pada, 3 Februari 2030.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved