Berita Selebritis
NIKITA MIRZANI dan Asisten Segera Disidang, Polda Metro Jaya: Sudah P21, Tersangka Dibantarkan di RS
Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM lengkap atau P-21.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM dinyatakan lengkap atau P-21.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
"Benar, berkas NM (Nikita Mirzani) sudah P21," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/6/2025).
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan berkas perkara itu telah lengkap pada pekan lalu.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," tuturnya.
Meski begitu, saat ini Nikita Mirzani dan asistennya belum diserahkan penyidik kepolisian atau pelimpahan tahap II.
Hal itu karena masih dibantarkan penahanannya.
"Belum ada tahap II. Informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit," ucap Syahron.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Penahanannya Ditambah 30 Hari, Sang Pengacara: Gak Ada Masalah, Santai Aja
Baca juga: Saya Tak Minta Uang Rp5 Miliar Bantah Egianus Kogoya Video Viral Minta Uang ke Gubernur Papua
Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Nikita Mirzani Berubah Drastis Selama Dipenjara
Artis sensasional, Nikita Mirzani kini sudah jalani masa tahanan selama 2 bulan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Masa tahanan ibunda Lolly pun kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Rupanya selama dipenjara Nikita Mirzani alami perubahan signifikan.
Diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachimd jika kliennya kini lebih religius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.