Berita Selebritis

NIKITA MIRZANI dan Asisten Segera Disidang, Polda Metro Jaya: Sudah P21, Tersangka Dibantarkan di RS

Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM lengkap atau P-21.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
SEGERA DISIDANG:Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM dinyatakan lengkap atau P-21.  

“Ya itu yang saya tahu tapi kan saya jarang ketemu dia,” ujar Fahmi Bachmid, Kamis (1/5/2025).

Fahmi Bachmid pun menyebutkan bentuk religius yang dilakukan Nikita Mirzani.

Baca juga: Kami Membela Diri Alasan KKB Papua Serang Polisi di RSUD Wamena

Ibunda Lolly itu pernah izin tak bisa lama menemui sang kuasa hukum lantaran harus mengaji.

“Jadi pernah sekali saya ketemu, ‘dia bilang mohon maaf saya nggak bisa lama saya lagi ngaji’,” kata Fahmi Bachmid.

“Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan dia punya aktivitas religius, itu lebih bagus ya ,” katanya.

Meskipun demikian, Fahmi Bachmid tak menanyakan lebih mengenai kegiatan spiritual Nikita Mirzani.

Hal itu lantaran Fahmi Bachmid bertemu Nikita Mirzani hanya dalam waktu singkat.

“Tapi saya nggak mungkin tanya terlalu dalam karena saya datang sebentar hanya minta tanda tangan, lainnya saya tidak mengikuti,” ujarnya.

“Saya akan tanya lagi kalau ketemu,” tutup Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atas laporan Reza Gladys.

Status tersangka membuat Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025.

Awalnya masa tahanan Nikita Mirzani hanya selama 20 hari sampai 24 Maret 2025.

Akan tetapi, sejak 24 Maret itu masa tahanan Nikita Mirzani ditambah menjadi 40 hari ke depan.

Masa penahanan tersebut sampai tanggal 2 Mei 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved