Pembobolan Rekening Bank Jambi
Setahun Membobol Rekening Nasabah, Karyawati Bank Jambi Habiskan Rp7 Miliar untuk Judi Online
Aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Cabang Siulak, Kabupaten Kerinci, terungkap
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dari hasil penelusuran aliran dana, tidak ditemukan adanya transfer ke rekening pihak ketiga. Semua dana hasil kejahatan itu digunakan sendiri oleh RS dan disimpan sementara di rekening pribadinya sebelum akhirnya habis untuk judi.
Saat ditelusuri oleh kepolisian, sisa uang di rekening pribadi tersangka hanya tinggal Rp80 ribu.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi dan ahli untuk mengungkap pola dan celah keamanan yang dimanfaatkan oleh tersangka.
Setelah semua bukti dikumpulkan, RS ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, RS mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kecanduan terhadap judi online menjadi motif utama ia nekat membobol rekening nasabah.
Atas tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan.
Pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap kejahatan di sektor perbankan, khususnya yang dilakukan oleh pihak internal. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara selama lima hingga lima belas tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pihak perbankan dalam hal pengawasan internal dan perlindungan dana nasabah.
Kepercayaan yang selama ini diberikan kepada pegawai bank harus disertai dengan sistem pengawasan yang ketat dan prosedur pengamanan yang kuat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memberi akses keuangan kepada pihak lain, meskipun orang tersebut merupakan pegawai bank yang terlihat terpercaya. (TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM).
Baca juga: Modus Pura-Pura Dimintai Tolong, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar untuk Judol
Baca juga: Karyawati Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Hingga 7 Miliar, Digunakan untuk Judi Online
Gelapkan Dana Rp7,1 Miliar, Mantan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19 |
![]() |
---|
CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika |
![]() |
---|
Mungkinkah Rafina Bobol Rekening Bank Jambi Rp7,1 M Sendiri? Ada Transaksi Nominal Besar |
![]() |
---|
Teganya Rafina Pinjaman Teman Sedesa juga Diembat, Kasus Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.