Cair Mulai Hari Ini, Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan mulai dicairkan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasui rupiah 

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Berikutnya untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

- Pensiunan PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Diaz Hendropriyono, Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Telkomsel

Baca juga: BERANI! Ormas di Magelang Tendang Pintu Mobil Hingga Stop Iring-iringan TNI Viral, Namanya GPK

Baca juga: Kades Kota Karang Muaro Jambi yang Diduga Kirim Chat tak Senonoh ke Istri Orang Mundur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved