Cair Mulai Hari Ini, Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan mulai dicairkan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
TRIBUNJAMBI.COM- Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan mulai dicairkan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini bersamaan dengan tahun ajaran baru.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," bunyi pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berbeda dengan pencairan gaji 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri, khusus untuk pensiunan baru akan dicairkan pada 2 Juni 2025 sesuai dengan pengumuman dari PT Taspen (Persero).
Jadwal pencairan gaji ke 13 2025 pensiunan ini mengacu pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji 13 PNS di instansi pusat atau vertikal terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca juga: Sosok Diaz Hendropriyono, Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Telkomsel
Baca juga: Profil Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR RI Kritik-Ungkap Pelayanan Buruk BPJS Kesehatan
Sementara untuk gaji 13 PNS dari pemerintah daerah komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Berikut adalah gaji pokok PNS (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 PNS:
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025 untuk Pertamax Series, Dexlite, Pertamina Dex
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Tunisia vs Burkina Faso di Laga Pershabatan, Kick off 00.30 WIB
Berikut adalah gaji PPPK (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 ASN:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Berikutnya untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
- Pensiunan PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Diaz Hendropriyono, Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Telkomsel
Baca juga: BERANI! Ormas di Magelang Tendang Pintu Mobil Hingga Stop Iring-iringan TNI Viral, Namanya GPK
Baca juga: Kades Kota Karang Muaro Jambi yang Diduga Kirim Chat tak Senonoh ke Istri Orang Mundur
Oknum Wartawan di Kerinci Jambi Ditangkap Polisi Gegara Peras 3 Kades, Mintai Uang Rp5 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Tongkang Batubara Tabrak Keramba di Pematang Jering Muaro Jambi, Ikan Siap Panen Lepas |
![]() |
---|
Kisah Muthia, Calon Jemaah Haji Termuda asal Batang Hari Mendaftar sejak Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
Kades Kota Karang Muaro Jambi yang Diduga Kirim Chat tak Senonoh ke Istri Orang Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.