Cair Mulai Hari Ini, Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan mulai dicairkan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasui rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM- Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan mulai dicairkan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini bersamaan dengan tahun ajaran baru.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," bunyi pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berbeda dengan pencairan gaji 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri, khusus untuk pensiunan baru akan dicairkan pada 2 Juni 2025 sesuai dengan pengumuman dari PT Taspen (Persero).

Jadwal pencairan gaji ke 13 2025 pensiunan ini mengacu pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Besaran gaji ke-13 PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji 13 PNS di instansi pusat atau vertikal terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca juga: Sosok Diaz Hendropriyono, Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Telkomsel

Baca juga: Profil Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR RI Kritik-Ungkap Pelayanan Buruk BPJS Kesehatan

Sementara untuk gaji 13 PNS dari pemerintah daerah komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Berikut adalah gaji pokok PNS (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 PNS:

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca juga: Harga BBM di SPBU Pertamina Turun per 1 Juni 2025 untuk Pertamax Series, Dexlite, Pertamina Dex

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Tunisia vs Burkina Faso di Laga Pershabatan, Kick off 00.30 WIB

Berikut adalah gaji PPPK (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 ASN:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved