Tangis Pelajar SMP di Sumedang: Dirudapaksa Ayah Kandung Selama Bertahun-tahun
Siswi SMP berinisial SN (14), menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kamu tidak harus melalui ini sendirian. Banyak lembaga yang siap memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan LBH.
Mereka bisa membantumu menjalani proses hukum dan pemulihan secara menyeluruh.
Selain itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan psikolog atau konselor.
Luka psikologis akibat perbuatan asusila bisa berlangsung lama jika tidak ditangani dengan tepat.
Terapi atau konseling dapat membantu mengurai trauma dan membangun kembali kepercayaan diri.
Korban juga berhak atas informasi dan edukasi tentang hak-haknya. Hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk tidak dihakimi, serta hak atas pemulihan fisik dan psikologis.
Mengenali dan memahami hak-hak ini penting untuk memulihkan rasa aman dan harga diri.
Sebisa mungkin, tetap jaga rutinitas harian dan jangan biarkan trauma menguasai hidupmu.
Meski tidak mudah, berusaha kembali menjalani aktivitas bisa membantu proses pemulihan secara bertahap.
Bergabung dengan komunitas atau forum pendamping korban juga bisa memberikan ruang aman untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan dari sesama penyintas.
Dalam kebersamaan, pemulihan bisa terasa lebih ringan.
Hindari mengisolasi diri. Perasaan malu atau takut dihakimi sering membuat korban memilih diam. Namun, menyimpan semuanya sendiri hanya akan memperberat beban mental dan memperpanjang penderitaan.
Jika mendapat intimidasi atau tekanan dari pelaku atau orang-orang terdekatnya, segera laporkan kepada pihak berwajib. Intimidasi adalah bentuk lanjutan dari kekerasan yang juga harus dilawan secara hukum.
Perlu diketahui, proses hukum bisa memakan waktu dan melelahkan.
Namun, dengan dukungan yang tepat dan pendampingan yang profesional, keadilan bisa diperjuangkan. Jangan ragu meminta perlindungan hukum saat menjalani proses ini.
| Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian |
|
|---|
| Roadmap AI untuk Ruang Digital Aman |
|
|---|
| Kelompok Wanita Tani Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Raih Juara 1 Lomba GSMP Menyala 2025 |
|
|---|
| Resmi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ibunda Lolly Ajukan Banding: Harusnya Gak Segitu |
|
|---|
| Akhirnya Jokowi Ngaku Soal Utang Kereta Cepat Whoosh Triliunan, Kian Membengkak: Urusan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Oknum-perawat-RSUD-Mattaher-diduga-lakukan-pelecehan-seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.