Berita Viral
Pecatan Polisi Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Sumut, Pernah Tangani Kasus Senpinya
Pecatan polisi bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol diduga terlibat pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S
Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.
Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Kronologi Matinya Harimau Uni di Taman Rimba Jambi, Nafsu Makan sempat Menurun
Setelah putusan MA, Edi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025.
Ia sempat melawan saat akan ditangkap, namun akhirnya berhasil dibawa Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025.
Adapun penangkapan ini terkait kasus senjata api ilegal.
Untuk mengangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terpaksa harus dibantu TNI dan Brimob.
Sebab diketahui, bahwa Godol ini adalah tokoh di organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Ia memiliki massa, hingga dikhawatirkan melawan saat ditangkap.
Ketika diamankan pada 28 Mei 2025 di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang, Godol melawan.
Ia meronta minta polisi melepaskan dirinya.
Godol bahkan bertanya apa salah dirinya sehingga harus ditangkap.
Meski melawan, petugas memaksa Godol masuk ke dalam mobil.
Sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas dan Godol.
Pengedar Narkoba Ngaku Dapat Pasokan Sabu dari Napi di Lapas Tebo Jambi |
![]() |
---|
Deretan Pejabat Pemkot Jambi yang Diperiksa Penyidik Terkait Mall JCC Simpang Kawat |
![]() |
---|
Daftar Nama 17 Daerah di Jambi, Jika 6 Kabupaten Baru Pemekaran Wilayah Lolos dan Disetujui |
![]() |
---|
Selamat Jalan Uni, Harimau di Taman Rimba Jambi Mati Pada Usia 23 Tahun di Kandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.