Berita Jambi

Deretan Pejabat Pemkot Jambi yang Diperiksa Penyidik Terkait Mall JCC Simpang Kawat

Daftar pejabat Pemkot Jambi yang diperiksa terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota atau Pemkot Jambi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terkait JCC simpang Kawat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota atau Pemkot Jambi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pemeriksaan ini terkait dengan pengusuatan dugaan korupsi pada pembangunan Jambi City Center (JCC) yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.

Deretan pejabat yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik mulai Sekda Kota Jambi A Ridwan, Asisten I Fahmi, Kabag Hukum Awaljon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yon Heri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, serta Kepala Bidang (Kabid) Aset Kota Jambi, Asad Prawira.

Selain pejabat aktif, pejabat yang pernah menjabat juga turut dimintai keterangannya.

Seperti mantan Kabag Hukum Edriansyah dan Kabid Aset Tri Putra Jaya. Keduanya menjabat pada masa Wali Kota Jambi Sy Fasha tahun 2016. 

Dan pada Rabu (28/5/2025), penyidik Kejari Jambi meminta keterangan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Jambi Suhendri.

Baca juga: Sempat Viral Karena Kurus, Kini Harimau Uni di Taman Rimba Jambi Mati, Ternyata Sudah Lansia

Baca juga: Penyebab Kematian Harimau di Taman Rimba Jambi Terungkap, Ini Kronologi 26-29 Mei 2025

Kabarnya penyidik Kejari juga akan meminta keterangan mantan Ketua DPRD Kota Jmabi, Zainal Abidin.

Terkait kasus ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sertifikat eks terminal Simpang Kawat menjadi agunan pinjaman ke bank swasta.

Penggunaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ke Bank Sinarmas ini atas persetujuan Wali Kota Jambi saat itu, yakni Syarif Fasha.

Diketahui, pembangunan mall JCC ini dengan sistem BOT selama 30 tahun antara pihak pengelola PT Bliss Properti Indonesia dengan pihak Pemkot Jambi.

Pembangunan JCC ini dibangun pada era Syarif Fasha selaku Wali Kota Jambi pada periode 2013-2023.

Denagn sistem BOT, nantinya Pemkot Jambi akan mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.

Diawal tahun 2015 Pemkot Jambi sudah menerima setoran dari pihak investor sebagai PAD sebesar Rp 7,5 miliar selama lima tahun.

Baca juga: Daftar Nama 17 Daerah di Jambi, Jika 6 Kabupaten Baru Pemekaran Wilayah Lolos dan Disetujui

Baca juga: Lari Sambil Wisata, Kota Jambi Gaungkan Sport Tourism Lewat Lomba 3 Danau

Namun, di tahun selanjutnya tahap kedua untuk 2021-2030 di mana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 miliar akan tetapi itu tidak terealisasi lantaran setelah dibangun, mal JCC tidak beroperasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved