Berita Jambi

Garap Kasus Mal JCC Jambi, Penyidik Kejari Panggil Kabag Hukum Setda Kota Jambi

Sidik dugaan koruosi pada pembangunan Jambi City Center (JCC), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memeriksa sejumlah pejabat.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Jambi City Center (JCC) yang berada di Eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sidik dugaan koruosi pada pembangunan Jambi City Center (JCC), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi meminta keterangan dari Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon.

Kabag Hukum dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (16/5/2025).

Diketahui pembangunan JCC yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dilakukan pada tahun 2016-2018.

Usai diperiksa Gempa mengatakan jika pada periode munculnya kerjasama pembangunan JCC, dia belum menjabat sebagai Kabag Hukum.

Gempa Awaljon menjabat sebagai Kabag Hukum pada 2023, sementara perjanjian pembangunan JCC jauh sebelum itu.

Gempa mengakui jika penyidik Kejari menanyakan terkait pejabat sebelumnya dan tupoksinya.

Terpisah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono membenarkan pemanggilan Kabag Hukum Kota Jambi.

“Kita meminta keterangan selaku Kabag Hukum, karena beliau selaku kabag hukum saat ini,” katanya.

Baca juga: Bukan Bekingan, Eks Anak Buah Hercules Sebut GRIB Jaya Loyalis Prabowo, Singgung Soal Pendanaan

Baca juga: Kakek Suroso Pasang  Paralon di Rudalnya, Lalu Telepon Petugas Damkar, Saat Tiba Geleng-geleng

Pemanggilan Gempa Awaljon untuk mengetahui yang menjabat Kabag Hukum pada masa adanya perjanjian kerjasama dengan PT Bliss Properti Indonesia.

Diketahui, pembangunan mall JCC ini dengan sistem BOT selama 30 tahun antara pihak pengelola PT Bliss Properti Indonesia dengan pihak Pemkot Jambi.

Pembangunan JCC ini dibangun pada era Syarif Fasha selaku Wali Kota Jambi pada periode 2013-2023.

Denagn sistem BOT, nantinya Pemkot Jambi akan mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.

Diawal tahun 2015 Pemkot Jambi sudah menerima setoran dari pihak investor sebagai PAD sebesar Rp 7,5 miliar selama lima tahun.

Namun, di tahun selanjutnya tahap kedua untuk 2021-2030 di mana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 miliar akan tetapi itu tidak terealisasi lantaran setelah dibangun, mal JCC tidak beroperasi.

Selanjutnya pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 miliar. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bukan Bekingan, Eks Anak Buah Hercules Sebut GRIB Jaya Loyalis Prabowo, Singgung Soal Pendanaan

Baca juga: Prediksi Skor Dundee United vs Aberdeen di Tannadice Park 17/5/2025 Pukul 18.30 WIB

Baca juga: NAAS Penagih Utang Tewas Mengenaskan di Kebun Mangga, Chat Misterius Tersebar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved