Berita Viral

Pecatan Polisi Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Sumut, Pernah Tangani Kasus Senpinya

Pecatan polisi bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol diduga terlibat pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
BURONAAN- Edi Suranta Gurusinga alias Godol, buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang atas kasus senjata api akhirnya ditangkap di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pecatan polisi bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol diduga terlibat pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat di Sumatera Utara (Sumut).

Terkait dugaan keterlibatan pecatan polisi ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih mendalami.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kepada wartawan mengatakan ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

Sebab, korban sempat menangani perkara Godol.

Pada kasus pembacokan ini, Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka.

Yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Baca juga: Motif Alpa Bacok Jaksa di Deli Sedang, Dimintai Burung s/d Uang Rp130 Juta untuk Urus Perkara

Baca juga: UPDATE Jaksa Dibacok OTK yang Diotaki Ketua Ormas di Medan: Kejati Bantah Korban Lakukan Pemerasan

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebut penyidik masih mendalami kaitan pecatan polisi itu dengan pembacokan jaksa.

Kasus Edi Suranta Gurusinga

Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah mantan polisi yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada 13 Maret 2024, ia ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Eks Pengawal Jokoi Jabat Sekretaris BIN

Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.

Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api. 

Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved