Berita Viral
Motif Alpa Bacok Jaksa di Deli Sedang, Dimintai Burung s/d Uang Rp130 Juta untuk Urus Perkara
Pada kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat, Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Motif pembunuhan jaksa di Deli Serdang oleh oknum anggota ormas, ternyata karena uang.
Pada kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat, Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang memboncengkan tersangka Surya.
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.
Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian.
Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.
Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.
Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.
Baca juga: MODUS Baru Serangan KKB Papua: Diduga Gunakan Jasa Ojek untuk Perangkap Korban, Luka Bacok di Kepala
Baca juga: Wabup Kerinci Jambi Imbau Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.
Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.
"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
"Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.
Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.
Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.
Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Wajah-Pelaku-Pembacokan-Jaksa-di-Deli-Serdang.jpg)