Polemik di Papua

Ratusan Amunisi dan Senpi Eks TNI untuk KKB Papua Diserahkan ke Jaksa, Yuni Enumbi Segera Diadili

Proses hukum terhadap Yuni Enumbi, mantan prajurit TNI yang membelot dengan menyelundupkan senjata api ke KKB Papua memasuki babak baru. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
DISERAHKAN: Proses hukum terhadap Yuni Enumbi, mantan prajurit TNI yang membelot dengan menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua memasuki babak baru.  Pada Selasa (27/5/2025), Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

TRIBUNJAMBI.COM - Proses hukum terhadap Yuni Enumbi, mantan prajurit TNI yang membelot dengan menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua memasuki babak baru. 

Pada Selasa (27/5/2025), Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Seperti diketahui, Yuni Enumbi ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan senjata api dan amunisi ke KKB Papua.

diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk:

 - 2 pucuk senjata api laras panjang SS1

 - 4 pistol G2 Combat

 - 1 senapan angin PCP

 - Ratusan butir amunisi berbagai kaliber

Baca juga: FITNAH KKB Papua ke TNI Terbantahkan, Korban Brutalnya Ternyata Warga Tak Berdaya Alami ODGJ

Baca juga: SEGERA DIADILI Eks TNI Yuni Enumbi Penyelundup Senjata ke KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

 - Uang tunai ratusan juta rupiah

 - 1 unit Toyota Hilux

 - Sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka

 - 5 pucuk senpi laras panjang

 - 3 pucuk senpi laras pendek

 - Lebih dari 500 butir amunisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved