Adhi Terdakwa Kasus Perlindungan Judi Online Masuk Kominfo Rekomendasi Menteri Budi Arie Setiadi

Ternyata Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), masuk jadi staf atas rekomen

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
PELINDUNG SITUS JUDOL - Adhi Kismanto, mantan pegawai Kominfo yang melindungi ratusan situs judi online saat menikah. 

TRIBUNJAMBI.COM- Ternyata Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), masuk jadi staf atas rekomendasi Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Tak hanya itu, Adhi Kismanto yang tamatan SMK bahkan meminta gaji Rp17 juta per bulan, setara dengan level manajer di Kominfo.

Diketahui, Budi Arie Setiadi adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Joko Widodo.

Penunjukan Budi Arie Setiadi kala itu dilakukan oleh Jokowi.

Namun, ketika masa jabatan Budi Arie Setiadi usai, terungkap adanya kasus perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah pegawai dan staf Kominfo.

Satu diantara pelakunya adalah Adhi Kismanto.

Adhi Kismanto ini kala itu menjabat sebagai pegawai teknis yang hanya lulusan SMK.

Ia diterima karena disebut-sebut atas rekomendasi Budi Arie Setiadi.

Baca juga: MURKA Megawati Ulah Budi Arie Sebut Nama PDIP dalam Dugaan Kasus Judol, Deddy: Ibu Tersinggung

Baca juga: Kecelakaan Jalan Lintas Jambi-Sabak, Motor Tabrak Bak Belakang Truk Tronton

Bahkan, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap menerima gaji, meski tidak ada anggaran resmi dari DIPA.

Dalam persidangan kasus pelindung situs judi online, terungkap fakta bahwa Adhi Kismanto ini sempat meminta gaji sebesar Rp 17 juta.

Gaji itu setara dengan gaji level manajer di Kominfo.

Padahal, Adhi Kismanto ini sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk lolos dan bekerja di Kominfo.

Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Meski tidak memenuhi syarat, Adhi Kismanto tetap diterima dan mendapat gaji atas rekomendasi dari sang Menteri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved