Adhi Terdakwa Kasus Perlindungan Judi Online Masuk Kominfo Rekomendasi Menteri Budi Arie Setiadi
Ternyata Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), masuk jadi staf atas rekomen
Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.
Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.
Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”
“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.
Peran Adhi Kismanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Adhi Kismanto pada sidang sebelum mengungkap peran mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus "pengamanan" situs judi online
Menkominfo Budi Arie diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi kepada Budi Arie pada pada Oktober 2023
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Batang Hari Mulai Deteksi Titik Panas, BPBD Siagakan Regu Khusus Tangani Karhutla
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan, pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp 8 juta per-website.
Jelang Idul Adha Stok Hewan Kurban di Bungo Surplus, Harga Mulai Rp2,5 Juta |
![]() |
---|
Batang Hari Mulai Deteksi Titik Panas, BPBD Siagakan Regu Khusus Tangani Karhutla |
![]() |
---|
Program Tutup Lubang Dilanjutkan, Pemkot Jambi Siapkan Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Kecelakaan Jalan Lintas Jambi-Sabak, Motor Tabrak Bak Belakang Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.