Berita Viral
Pria 25 Tahun Posting Video Mantan di Status WA karena tak Diberi Uang Rp400 Ribu
H, pria asal Gowa ditangkap polisi setelah menyebarkan foto mantannya tanpa busana di status WA.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Mendapat laporan dari korban, tim kepolisian segera bergerak dan melakukan pelacakan.
H akhirnya ditangkap pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Pelaku sudah ditangkap. Kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan," kata IPDA Andi.
Atas tindakannya, H dikenakan pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pengancaman.
Kini, H telah ditahan di Polres Gowa dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Gowa, Pemuda Sebar Video Mantan Tanpa Busana di Status WA, Berakhir Ditangkap Polisi
Baca juga: Demo Mahasiswa di Balai Kota Jakarta Berujung Ricuh, 93 Orang Diamankan, 7 Polisi Terluka
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli Ratusan Juta karena Ingin Mutasi
Baca juga: 85 Warga Gaza Tewas akibat Serangan Israel, Bantuan Kemanusiaan Belum Tiba
| Heboh Vita ASN Injak Alquran, Kini Dia Dapat Sanksi Berat Berupa Pemecatan |
|
|---|
| Heboh Dua Ambulans Partai Politik di Jawa Tengah Diserang Orang tak Dikenal |
|
|---|
| Viral Pemotor yang Terobos Tol Ternyata Anak Berkebutuhan Khusus, Begini Kata Keluarga |
|
|---|
| Heboh Toilet Sekolah Dengan Anggaran Fantastis di Pare Pare |
|
|---|
| Siswa SMPN 1 Blora Jadi Korban Kekerasan, Berawal dari Insiden di Kamar Mandi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pria-sebarkan-foto-mantan-di-status-wa-21052025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.