Berita Viral

Pria 25 Tahun Posting Video Mantan di Status WA karena tak Diberi Uang Rp400 Ribu

H, pria asal Gowa ditangkap polisi setelah menyebarkan foto mantannya tanpa busana di status WA.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-timur.com
SEBAR VIDEO MANTAN - Seorang pria 25 tahun asal Gowa menyebarkan video mantan di status WA karena tak diberi uang Rp400 ribu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi nekat pria 25 tahun ini akhirnya berbuntut penangkapan.

H, pria asal Gowa ditangkap polisi setelah menyebarkan video mantannya tanpa busana di status WA.

Kasus ini akhirnya ditangani polisi setelah mantannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ditangkap Polisi

H ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial M, perempuan berusia 26 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu serius mengenai pelanggaran privasi dan penyebaran konten sensitif di era digital.

Motif Pelaku

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika H menghubungi M melalui aplikasi WhatsApp.

Tersangka meminta uang senilai Rp400 ribu, namun korban menolak.

Setelah permintaan itu ditolak oleh korban, H mengancam akan menyebarluaskan video pribadi milik M yang direkam saat korban tanpa busana.

Ancaman tersebut bukan hanya diucapkan, namun benar-benar diwujudkan oleh H dengan mengunggah video tersebut ke status WhatsApp miliknya.

Korban baru menyadari videonya tersebar setelah diberitahu oleh keponakannya, R, yang melihat unggahan itu.

Setelah mendengar informasi tersebut, M langsung melapor ke pihak kepolisian karena merasa terancam dan mengalami kerugian secara psikologis.

Langkah Kepolisian

Mendapat laporan dari korban, tim kepolisian segera bergerak dan melakukan pelacakan.

H akhirnya ditangkap pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

"Pelaku sudah ditangkap. Kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan," kata IPDA Andi.

Atas tindakannya, H dikenakan pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pengancaman.

Kini, H telah ditahan di Polres Gowa dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Gowa, Pemuda Sebar Video Mantan Tanpa Busana di Status WA, Berakhir Ditangkap Polisi

 

Baca juga: Demo Mahasiswa di Balai Kota Jakarta Berujung Ricuh, 93 Orang Diamankan, 7 Polisi Terluka

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli Ratusan Juta karena Ingin Mutasi

Baca juga: 85 Warga Gaza Tewas akibat Serangan Israel, Bantuan Kemanusiaan Belum Tiba

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved