Berita Selebritis
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar
Sosok pedangdut yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta benama Lesti Kejora.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kedapatan Mencuri Kopi, Warga Kota Jambi Diamankan Warga di Senaung
Baca juga: Kode Redeem MLBB Mobile Legends Hari ini Rabu 21 Mei 2025, Ada Diamond hingga Skin
Baca juga: 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua
Baca juga: 42 Kasus Kejahatan Terungkap, Polres Sarolangun Jambi Tuntaskan Operasi Pekat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250520-Lesti-Kejora.jpg)