Berita Jambi
Kedapatan Mencuri Kopi, Warga Kota Jambi Diamankan Warga di Senaung
Seorang warga Perumahan Aurduri Kota Jambi nyaris dihajar massa. Dia kedapatan mencuri disebuah toko dikawasa Desa Senaung, Muaro Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang warga Perumahan Aurduri Kota Jambi nyaris dihajar massa.
Dia kedapatan mencuri disebuah toko dikawasa Desa Senaung Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (20/5) malam.
Informasi yang dihimpun, pria dengan inisial RM (36) itu mencuri Kopi yang dijual di toko kelontongan warga Senaung.
Baca juga: Tak Ingin Pencurian Terulang, RSUD Batanghari Imbau Tidak Bawa Barang Berharga Berlebihan
Awalnya, korban tengah menjaga toko di ruko tersebut, kemudian korban melihat ada pelaku sedang membeli barang yaitu mie dan micin.
Kemudian korban curiga dikarenakan barang yang dibeli harganya sangat murah namun pelaku memilih barang sangat lama.
Anehnya, pelaku datang ke toko berulang kali, kemudian korban mencoba membuka CCTV yang mana kejadian sebelumnya pelaku ada datang ke toko dan ketahuan mencuri Kopi, selanjutnya korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa Pelaku sekarang ini juga telah mencuri lima bungkus kopi dengan berat 100 Gram dan empat bungkus dengan berat 250 Gram.
Selanjutnya korban beserta saksi dan warga sekitar mengamankan pelaku.
Korban kemudian menghubungi pihak kepolisian, dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke TKP dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jambi Luar Kota guna membuat laporan.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri Kopi di warung milik warga.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kejahatan Terhadap Asusila
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan lima bungkus kopi dengan berat 100 gram, empat bungkus kopi dengan berat 250 Gram dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana pencurian.
Pencurian dengan pemberatan perbuatan berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana Pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
"Sekarang tengah kita lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Saaluddin. (*)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.