Polemik di Papua

20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua

Bripda LO, oknum polisi penjual amunisi ke Kelompok Kriminal Besenjata di Papua atau KKB Papua terancam hukum 20 tahun penjara hingga pidanna mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TERANCAM PIDANA MATI: Sosok Bripda LO, oknum polisi yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Besenjata di Papua atau KKB Papua terancam hukum 20 tahun penjara hingga pidana mati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Bripda LO, oknum polisi yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Besenjata di Papua atau KKB Papua terancam hukum 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Sebagaimana diketahui sebelumnya aksi polisi yang baru berdinas lima bulan itu terendus Satgas Operasi Damai Cartenz 2025.

Hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal itu.

Kabar tersebut pun dibenarkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan pengakuan Bripda LO, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017.

Namun dia sempat terhenti dan berlanjut kemudan pada 2021 hingga saat ini.

Bripda LO ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW. 

PW diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata di Papua atau KKB Papua Lenggenus pimpinan Komari Murib. 

Baca juga: KKB Ngaku Serang Pos TNI di Jayawijaya, Jubir TPNPB-OPM: Seluruh Papua Milik Kami, Dijaga 36 Kodap

Baca juga: Dandim Yahukimo Dikabarkan Terkena Tembakan KKB Papua, Video Detik-detik Evakuasi Viral

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri."

"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Senin (19/5/2025). 

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025). 

Dia menyerahkan diri setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda LO dan anggota KKB Papua itu dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun. 

Diungkapkan Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua setelah menyadari tindakannya terungkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved