Berita Selebritis

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar

Sosok pedangdut yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta benama Lesti Kejora.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram @lestikejora
DILAPORKAN KE POLISI: Sosok pedangdut yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta benama Lesti Kejora. Dilaporkannya istri aktor Rizky Billar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  (foto: Instagram @lestikejora) 

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok pedangdut yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta benama Lesti Kejora.

Dilaporkannya istri aktor Rizky Billar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Pada Selasa (20/5/2025) kemarin dia mengatakan Lesti dilaporkan seorang berinisial IS.

Sementara korbannya adalah YM alias YD yang merupakan pencipta lagu.

Dalam pemberitaan Tribunnews.com, isial YD tersebut yakni Yoni Dores.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade Ary.

Lesti Kejora diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Kenangan Manis Hotma Sitompul, Penyelamat Raffi Ahmad hingga Buat Lesti dan Billar Rujuk, Kini Wafat

Baca juga: Merengut Wajah Lesti Kejora Gegara Rizky Billar Pamer Tas Hermes Baru, Video Gagal Dipotong

Menurut Ade Ary, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025).

"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," kata Ade Ary.

Dia menambahkan, Lesti disebut membuat cover dari lagu-lagu milik korban dari tahun 2018 sampai sekarang.

Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.

Ade Ary mengungkapkan, pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.

Dia mengatakan saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Harsiwi Achmad, Bos Besar TV Rela Jenguk Lesti Kejora Lahiran Anak Kedua

"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.

"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kedapatan Mencuri Kopi, Warga Kota Jambi Diamankan Warga di Senaung

Baca juga: Kode Redeem MLBB Mobile Legends Hari ini Rabu 21 Mei 2025, Ada Diamond hingga Skin

Baca juga: 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua

Baca juga: 42 Kasus Kejahatan Terungkap, Polres Sarolangun Jambi Tuntaskan Operasi Pekat

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved