Berita Viral

Mati Kutu Roy Suryo Diskakmat Penasihan Kapolri Soal Proses Hukum Ijazah Jokowi: Beda dengan Pidana

Nama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turun menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turun menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum Ijazah Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turun menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum Ijazah Jokowi.

Ditegaskan Aryanto Sutadi jika proses hukum pidana ijazah Jokowi tak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.

Disisi lain Roy Suryo masih ngotot jika proses hukum pidana Jokowi harus menunggu dulu hasil sidang perdata.

Lalu tim Pembela Utama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pula ke Bareskrim Polri.

Kemudian Jokowi juga melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan juga berkaitan dengan ijazahnya,

Baca juga: Saya Kecewa Sekali Kesal Lisa Mariana Sidang Gugat Perdata Ridwan Kamil di PN Bandung Ditunda

Baca juga: Awalnya Dikira Pingsan, Pria WNA Korea Selatan Tewas Ditemukan dalam Mobil di Purbalingga

"Mestinya dua piihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV.

Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.

"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.

"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Sutadi.

Roy Suryo Ngotot dalam Pemahamannya

Tapi Roy Suryo bersikukuh bahwa semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.

"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.

Sutadi mengatakan proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.

"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Sutadi.

"Lah kalau perdatanya gak pas, kalau ternyata diuji dalam perdatanya gak pas ?" balas Roy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved