Berita Viral
Mati Kutu Roy Suryo Diskakmat Penasihan Kapolri Soal Proses Hukum Ijazah Jokowi: Beda dengan Pidana
Nama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turun menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.
"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tak bisa melanjutkan kata-kata.

Soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata
Aryanto Sutadi menerangkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.
"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada. Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," terangnya.
"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," tambah Aryanto.
Ia mengatakan mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.
"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.
Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh. "Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.
"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas.
"Kan objeknya sama ijazah palsu," timpal Roy Suryo kemudian.
Ditengahi Pakar Hukum, Roy Suryo Terdiam
Barulah kemudian Guru Besar UNS Adi Sulistiyono menjelaskan semua proses hukum kasus ijazah Jokowi bisa berjalan maisng-masing tanpa harus menunggu satu sama lain.
"Sebenarnya masing-masing bisa berjalan sendiri. Dalam kasus tertentu kalau perbuatan melawann hukum 1365 ada juga yang menunggu pidananya dulu karena ada unsur perbuatan melawan hukum," katanya.
"Jadi pada prinsipnya bisa sendiri-sendiri," tambah Adi.
Roy Suryo
ijazah
Jokowi
Penasihat Ahli Kapolri
Irjen Purn Aryanto Sutadi
Aryanto Sutadi
berita viral
Tribunjambi.com
Skandal Wanita dengan Sejumlah Biksu Thailand: 80 Ribu File 'Biru' hingga Pemerasan |
![]() |
---|
BERHAMBURAN! Pengguna Narkoba Cebur ke Sungai Saat Digerebek Polisi di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Wanita Muda Tewas Terborgol di Cisauk, Pelaku Diduga Mantan Pacar dan Dua Temannya |
![]() |
---|
Duel Berdarah di Palembang, Seorang Pria Tewas Usai Tagih Utang |
![]() |
---|
KENAPA Tak Ada yang Menolong? Curhat Pilu Ibu Korban Tewas di Nikahan Anak Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.