Berita Viral

Mati Kutu Roy Suryo Diskakmat Penasihan Kapolri Soal Proses Hukum Ijazah Jokowi: Beda dengan Pidana

Nama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turun menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turun menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum Ijazah Jokowi. 

"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.

"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tak bisa melanjutkan kata-kata.

Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. (ISTIMEWA)

Soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata

Aryanto Sutadi menerangkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.

"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada. Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," terangnya.

"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," tambah Aryanto. 

Ia mengatakan mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.

"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.

Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh. "Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.

"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas. 

"Kan objeknya sama ijazah palsu," timpal Roy Suryo kemudian.

Ditengahi Pakar Hukum, Roy Suryo Terdiam

Barulah kemudian Guru Besar UNS Adi Sulistiyono menjelaskan semua proses hukum kasus ijazah Jokowi bisa berjalan maisng-masing tanpa harus menunggu satu sama lain.

"Sebenarnya masing-masing bisa berjalan sendiri. Dalam kasus tertentu kalau perbuatan melawann hukum 1365 ada juga yang menunggu pidananya dulu karena ada unsur perbuatan melawan hukum," katanya.

"Jadi pada prinsipnya bisa sendiri-sendiri," tambah Adi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved