Jika Jadi Gubernur Jakarta, Dedi Mulyadi Akan Gaji Rp10 Juta per KK, Pengamat: APBD Rp91 T, Bangkrut
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan ide soal beri gaji warga Jakarta Rp10 juta per KK.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah.
Aturan ini mencakup mulai dari perencanaan hingga pengawasan, termasuk pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset daerah.
"Semua ini juga harus diatur dengan cermat, efisien dan tepat. Selain itu, masih terdapat banyak regulasi lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan berbagai regulasi teknis lainnya," kata dia.
"Setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, masuk dalam perencanaan pembangunan, dan memiliki output serta outcome yang terukur," lanjutnya.
Tidak ada satupun aturan yang memungkinkan kepala daerah membagi uang APBD secara langsung dalam bentuk tunjangan tunai kepada seluruh kepala keluarga, kecuali melalui skema perlindungan sosial yang ketat dan terbatas seperti bantuan untuk fakir miskin, disabilitas atau lansia.
APBD digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah.
Pengalokasian dana APBD ditujukan untuk kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, wacana membagikan Rp 10 juta kepada seluruh kepala keluarga adalah gagasan yang absurd.
Pandangan ini juga dapat dianggap konyol karena tidak berdasar, dan sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Apalagi jika diterapkan di Jakarta, yang merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, dan simbol kemajuan nasional.
Jakarta membutuhkan pemimpin yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan memiliki wawasan global, bukan sekadar pemimpin yang mengumbar janji tunai, menggoda telinga namun menyesatkan logika fiskal.
"Kita tidak bisa mewujudkan target menjadikan Jakarta sebagai salah satu dari 50 kota global di dunia hanya dengan gagasan kosong. Wacana semacam itu hanyalah retorika populis tanpa dasar keuangan yang kuat dan tanpa perencanaan jangka panjang yang matang," katanya.
Dengan demikian, SGY ingin menegaskan kebijakan Gubernur Jakarta tidak dapat disamakan dengan kebijakan di Jawa Barat.
Jakarta adalah Ibu Kota Negara yang memerlukan perencanaan matang serta penanganan berbagai persoalan kompleks yang harus diselesaikan secara tepat dan cepat.
"Tujuan setiap pemimpin atau Gubernur Jakarta telah ditetapkan secara jelas dan ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melalui kebijakan populis tanpa dasar hukum yang sah dan terukur," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kepala Suku Ungkap KKB Papua Jadikan Warga Tameng Lawan Aparat: TNI Tumpas 18 OPM di Intan Jaya
Baca juga: Angkat Anak Jadi Tenaga Ahli, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK, Dianggap Praktek Nepotisme
Baca juga: Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Komitmen Pemkab Tanjabbar Jambi Mulai 2026
Kepala Suku Ungkap KKB Papua Jadikan Warga Tameng Lawan Aparat: TNI Tumpas 18 OPM di Intan Jaya |
![]() |
---|
Prediksi Skor Osasuna vs Atlético Madrid di La Liga Spanyol, Kick off 00.00 WIB |
![]() |
---|
Angkat Anak Jadi Tenaga Ahli, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK, Dianggap Praktek Nepotisme |
![]() |
---|
Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Komitmen Pemkab Tanjabbar Jambi Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.