Angkat Anak Jadi Tenaga Ahli, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK, Dianggap Praktek Nepotisme
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan praktik nepotisme.
TRIBUNJAMBI.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan praktik nepotisme.
Laporan nepotisme ini dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan ke KPK, Sekda Marullah Matali diduga lakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Pengangkatan ini dinilai telah melanggar ketentuan internal Pemprov DKI Jakarta dan dianggap mencederai prinsip etika pemerintahan.
Pelapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Wahyu Handoko.
Dalam laporannya, Wahyu menyebutkan jika jika aksi Sekda DKI Jakarta mengangkat anaknya menjadi Tenaga Ahli Sekda, telah melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan dianggap mencederai prinsip etika pemerintahan.
Tak hanya itu, anak Sekda DKI Jakarta itu disebut-sebut juga memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi proses pengadaan proyek di Pemprov DKI Jakarta.
Termasuk menekan kepala satuan kerja dan direktur BUMD untuk mengalirkan dana kepada pihak tertentu.
Baca juga: Sepak Terjang Politisi Jambi HBA Sekak Mat Ahmad Dhani Saat Sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI
Baca juga: 18 Anggota KKB Papua Tewas dalam Operasi 1 Jam TNI di Intan Jaya, Warga Disesatkan Propaganda OPM
Baca juga: Dedi Mulyadi Goda Ayu Ting Ting dan Igun, Bawa ke Barak Militer atau KUA?
Marullah juga dituding membatalkan lelang jika hasilnya tidak sesuai keinginannya, serta berperan sebagai perantara untuk kontrak asuransi bagi sejumlah BUMD.
Selain itu, Sekda DKI Jakarta itu juga melakukan tindakan nepotisme lainnya, seperti pengangkatan Faisal Syafruddin, mantu keponakan Marullah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Terkait adanya laporan ini, pihak KPK menyebutkan akan menelaah laporan yang diterima pekan lalu itu.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Kata Budi, KPK akan melakukan verifikasi substansi laporan yang masuk, apakah termasuk delik tindak pidana korupsi atau tidak.
Dia menambahkan, proses pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik.
Selain itu, perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi Tanjabbar Jambi Jadi Prioritas Penerima Seragam Gratis 2026 |
![]() |
---|
TNI Amankan Senjata dan Bendera Bintang Kejora saat Tumpas 18 Anggota KKB Papua di Intan Jaya |
![]() |
---|
Megawati Komentari Polemik Ijazah Jokowi: kalau ada ijazahnya, yaudah kasi aja |
![]() |
---|
Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Komitmen Pemkab Tanjabbar Jambi Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.