Kasus Pemerasan
Ingat Kasus Dugaan Pemerasan Mahasisiwi Dokter PPDS Undip? Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca juga: Malunya Dokter Tirta soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien: Investigasi Harus Detail
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Kasus ini berawal dari meninggalnya dokter Aulia Risma yang diduga mengalami perundungan dan pemerasan.
Setelah kasus tersebut mencuat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang.
Keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda dokter Aulia.
Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
1. Taufik Eko Nugroho (TEN): Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip
2. Sri Maryani (SM): Staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip.
3. Zara Yupita Azra (ZYA): senior korban di program anestesi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Terima Disebut Kampung, Eks Danjen Kopassus Serang Balik Luhut dan Sebut Penjilat di Era Jokowi
Baca juga: Dusun Sirih Sekapur Bungo Tebar 3.000 Benih Ikan di Lubuk Larangan, Dukung Ketahanan Pangan
Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Mahasiswa, 300 Orang Ikut Serta
Baca juga: Perempuan Hingga Anak-anak Dikabarkan Jadi Korban Operasi Militer TNI Tumpas KKB Papua di Intan Jaya
Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Viral Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Dokter PPDS Memang Berniat Rudapaksa Anak Pasien, Siapkan Alat Kontrasepsi di Kantong |
![]() |
---|
Dokter PPDS dan Korbannya Ternyata Pernah Bikin Perjanjian Damai Sebelum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.