Kasus Pemerasan

Ingat Kasus Dugaan Pemerasan Mahasisiwi Dokter PPDS Undip? Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma memasuki babak baru.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
DILIMPAHKAN: Proses pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap dr Aulia, mahasiswi PPDS Undip, di Kejari Semarang, Kamis (15/5/2025). (foto: Kompas.com) 

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga: Malunya Dokter Tirta soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien: Investigasi Harus Detail

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Kasus ini berawal dari meninggalnya dokter Aulia Risma yang diduga mengalami perundungan dan pemerasan.

Setelah kasus tersebut mencuat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang.

Keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah. 

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda dokter Aulia.

Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

1. Taufik Eko Nugroho (TEN): Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip

2. Sri Maryani (SM): Staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip.

3. Zara Yupita Azra (ZYA): senior korban di program anestesi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Terima Disebut Kampung, Eks Danjen Kopassus Serang Balik Luhut dan Sebut Penjilat di Era Jokowi

Baca juga: Dusun Sirih Sekapur Bungo Tebar 3.000 Benih Ikan di Lubuk Larangan, Dukung Ketahanan Pangan

Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Mahasiswa, 300 Orang Ikut Serta

Baca juga: Perempuan Hingga Anak-anak Dikabarkan Jadi Korban Operasi Militer TNI Tumpas KKB Papua di Intan Jaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved