Kasus Pemerasan
Ingat Kasus Dugaan Pemerasan Mahasisiwi Dokter PPDS Undip? Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ingat Kasus Dugaan Pemerasan Mahasisiwi Dokter PPDS Undip? Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma memasuki babak baru.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Ketiga tersangka terancam sembilan tahun penjara.
Kajari Semarang, Chandra Saptaji mengatakan pihaknya memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan terhadap para tersangka.
Alasan objektifnya adalah karena ancaman hukuman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun.
"Terdakwa dilakukan penahanan 20 hari," kata Chandra di kantornya, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 368 KUHP jo, pasal 55 ayat (1) KUHP jo, pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama.
Baca juga: Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka
Baca juga: Viral Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, para terdakwa disangkakan Pasal 378 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Selanjutnya, Pasal 335 ayat (1) KUHP jo, pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan berulang.
"Ancaman pidana 9 tahun," ungkapnya.
Dia mengatakan Kejari Semarang telah menerima pelimpahan barang bukti kasus tersebut.
Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah pada Kamis.
"Ada 19 handphone, 1 buah catatan korban milik dr. Aulia, dokumen-dokumen, uang tunai Rp97 juta, kuitansi bukti transfer, dan bukti chat," kata Chandra.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca juga: Malunya Dokter Tirta soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien: Investigasi Harus Detail
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Kasus ini berawal dari meninggalnya dokter Aulia Risma yang diduga mengalami perundungan dan pemerasan.
Setelah kasus tersebut mencuat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang.
Keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda dokter Aulia.
Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
1. Taufik Eko Nugroho (TEN): Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip
2. Sri Maryani (SM): Staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip.
3. Zara Yupita Azra (ZYA): senior korban di program anestesi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Terima Disebut Kampung, Eks Danjen Kopassus Serang Balik Luhut dan Sebut Penjilat di Era Jokowi
Baca juga: Dusun Sirih Sekapur Bungo Tebar 3.000 Benih Ikan di Lubuk Larangan, Dukung Ketahanan Pangan
Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Mahasiswa, 300 Orang Ikut Serta
Baca juga: Perempuan Hingga Anak-anak Dikabarkan Jadi Korban Operasi Militer TNI Tumpas KKB Papua di Intan Jaya
Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Viral Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Dokter PPDS Memang Berniat Rudapaksa Anak Pasien, Siapkan Alat Kontrasepsi di Kantong |
![]() |
---|
Dokter PPDS dan Korbannya Ternyata Pernah Bikin Perjanjian Damai Sebelum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.