Dokter PPDS dan Korbannya Ternyata Pernah Bikin Perjanjian Damai Sebelum Ditangkap

Terungkap pernah ada perjanjian damai antara dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, sebelum Priguna Anugerah Pratama (31) ditangkap polisi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
TERSANGKA KEKERASAN SEKSUAL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Penasehat Hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kuasa hukum menyebut sudah ada perjanjian damai. 

TRIBUNJAMBI.COM- Terungkap pernah ada perjanjian damai antara dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, sebelum Priguna Anugerah Pratama (31) ditangkap polisi.

Bahkan pelaku sudah sempat meminta maaf kepada korban. 

Meski begitu, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) itu tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Priguna diketahui merudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasca-peristiwa itu, ternyata kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian damai.

Fakta tersebut diungkap Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, kuasa hukum pelaku Priguna Anugerah.

Gumilang Gatot menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya ditangkap.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025) melansir TribunJabar.id.

Sementara itu, Ferdy mengatakan pelaku telah meminta maaf kepada korban.

Baca juga: Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan

Baca juga: Daftar Nama 35 Anggota DPRD Bungo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ungkap Ferdy.

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," jelasnya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved