Berita Nasional
Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan. Terbaru yakni aksi merekam mahasiswi tengah mandi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan. Terbaru yakni aksi merekam mahasiswi tengah mandi.
Sebelumnya ada yang viral di sosial media dugaan pelecehan dilakukan saat pemeriksaan ibu hamil.
Kasus terbaru tersebut dilakukan seorang yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia.
Dia nekad merekam seorang mahasiswi saat tengah mandi di sebuah kamar ind kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dari kabar yang beredar, pelaku yang berstatus Dokter PPDS UI itu merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos.
Menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.
Baca juga: Dokter Priguna Sengaja Bawa Obat Bius Sendiri untuk Buat Korban tak Sadarkan Diri
Baca juga: Terbongkar Kelakuan Dokter Syafril, Diduga Lecehkan Pasien di Kos
Mahasiswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) itu langsung berteriak.
Korban dan pihak indekos lantas melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban.
Sehingga nekad mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar.
"Memang benar pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku diterapkan pasal 44 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun."
"Profesi pelaku seorang dokter spesialis, saat ini sedang melaksanakan program dokter spesialis," ucap AKBP Muhammad Firdaus dilansir dari tayangan Youtube KompasTv, Sabtu (19/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.