Kasus Pemerasan

Ingat Kasus Dugaan Pemerasan Mahasisiwi Dokter PPDS Undip? Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma memasuki babak baru.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
DILIMPAHKAN: Proses pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap dr Aulia, mahasiswi PPDS Undip, di Kejari Semarang, Kamis (15/5/2025). (foto: Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma memasuki babak baru.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Ketiga tersangka terancam sembilan tahun penjara

Kajari Semarang, Chandra Saptaji mengatakan pihaknya memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan terhadap para tersangka.

Alasan objektifnya adalah karena ancaman hukuman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun.

"Terdakwa dilakukan penahanan 20 hari," kata Chandra di kantornya, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 368 KUHP jo, pasal 55 ayat (1) KUHP jo, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama.

Baca juga: Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, para terdakwa disangkakan Pasal 378 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Selanjutnya, Pasal 335 ayat (1) KUHP jo, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan berulang.

"Ancaman pidana 9 tahun," ungkapnya.

Dia mengatakan Kejari Semarang telah menerima pelimpahan barang bukti kasus tersebut. 
Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah pada Kamis.

"Ada 19 handphone, 1 buah catatan korban milik dr. Aulia, dokumen-dokumen, uang tunai Rp97 juta, kuitansi bukti transfer, dan bukti chat," kata Chandra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved