Mahfud MD Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tak Juga Disahkan, Berebut Menampung s/d DPR Tak Mau

Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset seharusnya sudah menjadi undang-undang sejak 7 tahun lalu atau saat sebelum Joko Widodo (Jokowi)

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
PERAMPASAN ASET: Ilustrasi perampasan aset. Hingga kini RUU Perampasan Aset tak juga disahkan DPR. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beebrkan alasannya 

Dia mengatakan sebenarnya Megawati setuju jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan.

Namun, Megawati menilai jika kedua RUU tersebut disahkan pada saat itu, maka justru korupsi semakin masif karena polisi dan jaksa justru bisa memeras koruptor saat akan dilakukan perampasan aset.

Baca juga: Berapa Harga Serpihan Amunisi yang Diledakkan di Garut? Nilai Jual Aluminium Lebih Tinggi

"Pak Mahfud kata Bu Mega, kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset dan Uang Kartal, itu bagus."

"Tapi, kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi yang lebih besar karena polisi dan jaksa bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang."

"Agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih dan bayar sekian, dan itu memang betul bisa terjadi memang," kata Mahfud menirukan pernyataan Mega.

Mahfud mengakui pernyataan Megawati tersebut bisa dipahami, tetapi seharusnya lewat pengesahan RUU Perampasan Aset, maka bisa menjadi alat baru untuk pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan agar tidak ada pemerasan oleh penegak hukum terhadap koruptor saat merampas aset, maka perlunya penataan organisasi.

"Kalau kita mau sungguh-sungguh, perlu dimulai. Ya, ditata polisinya secara organisasinya, lalu saling pengawasan. Kan bisa lewat Undang-Undang Perampasan Aset-nya," katanya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Debt Collector di Cengkareng Tagih Utang Sampai Ngamuk dan Aniaya, Ternyata Salah Sasaran

Baca juga: Sinopsis Drama China A Love Never Lost, Link Nonton Sub Indo

Baca juga: Melintas saat Hujan Mobil Dikendarai Polisi di Jambi Tertimpa Pohon Korban Dinas di Polres Tanjabtim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved