Mahfud MD Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tak Juga Disahkan, Berebut Menampung s/d DPR Tak Mau

Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset seharusnya sudah menjadi undang-undang sejak 7 tahun lalu atau saat sebelum Joko Widodo (Jokowi)

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
PERAMPASAN ASET: Ilustrasi perampasan aset. Hingga kini RUU Perampasan Aset tak juga disahkan DPR. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beebrkan alasannya 

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penyebab RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan.

Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset seharusnya sudah menjadi undang-undang sejak 7 tahun lalu atau saat sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI untuk periode kedua.

"Undang-Undang Perampasan Aset itu RUU-nya sudah jadi tahun 2018 sebelum kabinet (Joko Widodo) kedua," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Namun penyebab kenapa RUU Perampasan Aset tak juga disahkan, yakni terkait pihak yang ditugasi untuk menampung aset yang disita dari koruptor.

Mahfud menjelaskan masing-masing lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Barang Rampasan (Rubasan).

Lembaga kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham turut memiliki hal yang serupa.

Mahfud mengatakan tiap lembaga tersebut 'berebutan' untuk menjadi pihak yang berhak menampung aset rampasan dari koruptor.

Baca juga: Viral Debt Collector di Cengkareng Tagih Utang Sampai Ngamuk dan Aniaya, Ternyata Salah Sasaran

Baca juga: Melintas saat Hujan Mobil Dikendarai Polisi di Jambi Tertimpa Pohon Korban Dinas di Polres Tanjabtim

"Ini berebutan terus (pengesahan RUU Perampasan Aset) ditunda sehingga tidak disahkan sampai selesai Pemilu (2019 -red)," jelas Mahfud MD.

Mahfud mengatakan saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam era Presiden Jokowi, dia kembali menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

Selain itu, Mahfud MD juga menyerahkan draf terkait RUU Pembatasan Uang Kartal.

Kemudian, dia mengungkapkan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) saat itu, Supratman Andi Agtas, meminta kepada dirinya agar RUU Perampasan Aset sebagai usulan pemerintah.

Sementara, RUU Pembatasan Uang Karta dianggap sebagai usulan dari DPR. Adapun rencana tersebut pun disetujui oleh Mahfud.

"Yang (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan pemerintah, yang (Rancangan) Pembatasan Uang Kartal biar inisiatif DPR. Materinya sama, tetapi nanti ada penambahan materi (dari DPR) ada (Rancangan) Undang-Undang Pendanaan Parpol," katanya.

"(Andi Agtas mengatakan) Karena kalau ini berlaku, terus parpol ndak jelas dananya, ndak bagus juga. Oh bagus pas saya bilang," sambung Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved