Mahfud MD Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tak Juga Disahkan, Berebut Menampung s/d DPR Tak Mau
Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset seharusnya sudah menjadi undang-undang sejak 7 tahun lalu atau saat sebelum Joko Widodo (Jokowi)
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penyebab RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan.
Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset seharusnya sudah menjadi undang-undang sejak 7 tahun lalu atau saat sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI untuk periode kedua.
"Undang-Undang Perampasan Aset itu RUU-nya sudah jadi tahun 2018 sebelum kabinet (Joko Widodo) kedua," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Namun penyebab kenapa RUU Perampasan Aset tak juga disahkan, yakni terkait pihak yang ditugasi untuk menampung aset yang disita dari koruptor.
Mahfud menjelaskan masing-masing lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Barang Rampasan (Rubasan).
Lembaga kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham turut memiliki hal yang serupa.
Mahfud mengatakan tiap lembaga tersebut 'berebutan' untuk menjadi pihak yang berhak menampung aset rampasan dari koruptor.
Baca juga: Viral Debt Collector di Cengkareng Tagih Utang Sampai Ngamuk dan Aniaya, Ternyata Salah Sasaran
Baca juga: Melintas saat Hujan Mobil Dikendarai Polisi di Jambi Tertimpa Pohon Korban Dinas di Polres Tanjabtim
"Ini berebutan terus (pengesahan RUU Perampasan Aset) ditunda sehingga tidak disahkan sampai selesai Pemilu (2019 -red)," jelas Mahfud MD.
Mahfud mengatakan saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam era Presiden Jokowi, dia kembali menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.
Selain itu, Mahfud MD juga menyerahkan draf terkait RUU Pembatasan Uang Kartal.
Kemudian, dia mengungkapkan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) saat itu, Supratman Andi Agtas, meminta kepada dirinya agar RUU Perampasan Aset sebagai usulan pemerintah.
Sementara, RUU Pembatasan Uang Karta dianggap sebagai usulan dari DPR. Adapun rencana tersebut pun disetujui oleh Mahfud.
"Yang (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan pemerintah, yang (Rancangan) Pembatasan Uang Kartal biar inisiatif DPR. Materinya sama, tetapi nanti ada penambahan materi (dari DPR) ada (Rancangan) Undang-Undang Pendanaan Parpol," katanya.
"(Andi Agtas mengatakan) Karena kalau ini berlaku, terus parpol ndak jelas dananya, ndak bagus juga. Oh bagus pas saya bilang," sambung Mahfud.
Viral Debt Collector di Cengkareng Tagih Utang Sampai Ngamuk dan Aniaya, Ternyata Salah Sasaran |
![]() |
---|
Dua Pekerja Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun, Diduga Dibekingi Aparat |
![]() |
---|
Awas Hujan Petir 3 Daerah di Jambi, Info Cuaca Rabu 14 Mei 2025 dari Tanjabtim hingga Kerinci |
![]() |
---|
Berapa Harga Serpihan Amunisi yang Diledakkan di Garut? Nilai Jual Aluminium Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.