Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Peluang Munculnya Intervensi Militer di Ranah Sipil

Pengerahan pajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dinilai menyalahi aturan. Kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum

Editor: Suci Rahayu PK
Foto: Dispenad
Ilustrasi prajurit TNI 

Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.

Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Peran TNI di Ranah Sipil, Pengamanan Kejaksaan Disorot", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo? Kabarnya Batal Dipecat, Hanya Demosi

Baca juga: Identitas Wisatawan Asal Bungo Jambi dan 7 Korban Meninggal Kapal Karam dari Pulau Tikus Bengkulu

Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved