Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Peluang Munculnya Intervensi Militer di Ranah Sipil
Pengerahan pajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dinilai menyalahi aturan. Kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Peran TNI di Ranah Sipil, Pengamanan Kejaksaan Disorot",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo? Kabarnya Batal Dipecat, Hanya Demosi
Baca juga: Identitas Wisatawan Asal Bungo Jambi dan 7 Korban Meninggal Kapal Karam dari Pulau Tikus Bengkulu
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?
Ingat Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo? Kabarnya Batal Dipecat, Hanya Demosi |
![]() |
---|
Identitas Wisatawan Asal Bungo Jambi dan 7 Korban Meninggal Kapal Karam dari Pulau Tikus Bengkulu |
![]() |
---|
Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam? |
![]() |
---|
Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025 Sukses Digelar, Pecahkan Rekor dan Dongkrak UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.