Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Peluang Munculnya Intervensi Militer di Ranah Sipil

Pengerahan pajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dinilai menyalahi aturan. Kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum

Editor: Suci Rahayu PK
Foto: Dispenad
Ilustrasi prajurit TNI 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengerahan pajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dinilai menyalahi aturan.

Penilaian ini disampaikan Kolaisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Menurut mereka pengerahan personel TNI ke lingkungan Kejaksaan melanggar sejumlah regulasi dan dapat memperkuat intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya penegakan hukum. 

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri, yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers, Minggu (11/5/2025).

Koalisi juga menyoroti adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah kepada satuan TNI untuk menyiapkan dan mengerahkan alat kelengkapan guna mendukung Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Menurut mereka, kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melegitimasi pengerahan militer dalam fungsi perbantuan. 

Baca juga: Detik-detik Mencekam Kapal Wisatawan Pulau Tikus Tenggelam di Bengkulu, Korban Ada Warga Jambi

Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo? Kabarnya Batal Dipecat, Hanya Demosi

“Tugas dan fungsi TNI seharusnya tetap fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang menjadi wewenang institusi sipil seperti Kejaksaan,” tulis mereka.

Terkait penilaian Koalisi Masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberi tanggapan.

Kata dia pengerahan prajurit ke lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujar Kristomei saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Delapan Ruang Lingkup Kerja Sama TNI dan Kejaksaan

Menurut Kristomei, Nota Kesepahaman yang diteken pada April 2023 itu mencakup delapan ruang lingkup kerja sama. Di antaranya adalah: 

1. Pendidikan dan pelatihan bersama. 

2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. 

3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved