Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Peluang Munculnya Intervensi Militer di Ranah Sipil
Pengerahan pajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dinilai menyalahi aturan. Kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
6. Bantuan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pendampingan hukum dan litigasi.
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama sesuai kebutuhan.
8. Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?
Kristomei menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga merupakan wujud dari pelaksanaan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu melindungi bangsa dari berbagai bentuk ancaman.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ucapnya.
Isi Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.
Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Ingat Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo? Kabarnya Batal Dipecat, Hanya Demosi |
![]() |
---|
Identitas Wisatawan Asal Bungo Jambi dan 7 Korban Meninggal Kapal Karam dari Pulau Tikus Bengkulu |
![]() |
---|
Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam? |
![]() |
---|
Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025 Sukses Digelar, Pecahkan Rekor dan Dongkrak UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.