Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Peluang Munculnya Intervensi Militer di Ranah Sipil

Pengerahan pajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dinilai menyalahi aturan. Kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum

Editor: Suci Rahayu PK
Foto: Dispenad
Ilustrasi prajurit TNI 

4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. 

6. Bantuan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pendampingan hukum dan litigasi. 

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama sesuai kebutuhan. 

8. Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?

Kristomei menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. 

Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei. 

Menurut dia, kerja sama tersebut juga merupakan wujud dari pelaksanaan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu melindungi bangsa dari berbagai bentuk ancaman. 

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ucapnya.

Isi Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.

Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.

Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved