RUU Perampasan Aset

Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak akan Keluarkan Perppu Perampasan Aset: Belum Lihat Kegentingan

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TAK AKAN KELUARKAN: Meko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.  (Istimewa) 

Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak akan Keluarkan Perppu Perampasan Aset: Belum Lihat Kegentingan

TRIBUNJAMBI.COM - Meko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

Menko Yusril menjelaskan, Perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika adanya kegentingan yang memaksa. 

Sementara saat ini kata dia, syarat kegentingan memaksa untuk terbitnya Perppu Perampasan Aset belum terpenuhi. 

"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa."

"Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Di samping itu, Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Meskipun belum adanya RUU Perampasan Aset

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.

Fokus RKUHAP 

Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam pembahasan RKUHAP. 

Baca juga: DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Baca juga: Pemkab Tebo Data Aset, Kendaraan Dinas Tak Terpakai Bakal Dilelang

Setelah RKUHAP selesai, ia mengungkap kemungkinan Komisi III untuk membahas RUU Perampasan Aset yang didukung Prabowo. 

"Saat ini fokus kami di Komisi III menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP baru yang mulai berlaku 2026. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini," ujar Rudianto.

Fraksi Partai Nasdem disebutnya mendukung RUU Perampasan Aset, jika memang menjadi solusi permasalahan korupsi di Indonesia. 

Rudianto menegaskan bahwa dia dan Fraksi Partai Nasdem menghormati sikap Prabowo yang ingin memberantas korupsi, hingga memulihkan kerugian negara lewat perampasan aset hasil kejahatan. 

"Kami tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah Bapak Presiden Prabowo, termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Rudianto.

Sikap DPR 

Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. 

"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkap, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. 

Baca juga: Pak Bray Minta Atensi Wali Kota Jambi dan Wakil soal Uang Parkir, Kebersihan Hingga Keamanan

RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. 

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan. 

"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," kata Adies.

KPK Minta DPR Bahas

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebab dengan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pintu bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

“KPK berharap untuk pembahasan RUU perampasan aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI,” ucap Tessa Mahardikan, Jumat (2/5/2025).

“Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya. 

Baca juga: Pak Bray Bongkar Akar Pungli di Kota Jambi, Preman Berkedok Petugas di Balik Parkir dan Kebersihan

Tessa Mahardika lebih lanjut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset. 

KPK, kata Tessa, akan selalu berdiri dengan rakyat dan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025).

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. 

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pak Bray Minta Atensi Wali Kota Jambi dan Wakil soal Uang Parkir, Kebersihan Hingga Keamanan

Baca juga: Prediksi Skor Inter vs Barcelona , Cek Head to Head dan Statistik di Liga Champions

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved