Berita Jambi

Narkoba Disimpan di Kotak Rokok, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Jambi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria ditangkap dalam operasi 29 April 2025.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Ist
ILUSTRASI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Dua pria ditangkap dalam operasi yang berlangsung Selasa (29/4/2025) dini hari di dua lokasi berbeda di Kota Jambi

Para pelaku diketahui berinisial Robi dan Muhammad Sandi Saputra, keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca juga: Oknum Polisi Ditembak, Coba Kabur saat Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Kasi Humas, IPDA Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Robi di lokasi tersebut. 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu kecil seberat 0,18 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok warna ungu di saku celana,” kata Deddy. 

Robi mengaku kepada polisi masih menyimpan sabu lainnya di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi kerja Robi. Di kamar tempat tinggalnya, petugas menemukan tujuh paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak rokok. 

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Gembong Narkoba Dedi Susanto dan Mafi Abidin

Di kamar sebelah, petugas juga menemukan Muhammad Sandi Saputra bersama satu paket sabu yang disimpan di bawah kasur, serta alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, timah rokok, dan plastik klip.

“Dalam interogasi awal, Robi mengakui bahwa semua sabu yang ditemukan, berjumlah delapan paket kecil, adalah miliknya. Ia mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini dalam pencarian. Robi juga mengaku memberi satu paket sabu kepada Sandi untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Deddy.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi sembilan paket sabu seberat total 1,98 gram brutto, tiga kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu alat hisap sabu, satu pirex kaca, plastik klip bening, satu sedotan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jambi guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPDA Deddy menegaskan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved