Berita Tanjab Barat

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Penghasilan Anwar Sadat dan Katamso

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat dan Katamso.

Editor: Suci Rahayu PK
Humas Pemkab Tanjab Barat
KEPALA DAERAH - Anwar Sadat dan Katamso resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat dan Katamso.

Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Tanjabbar usai memenangkan Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar 2025?

Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Di dalamnya diatur gaji pokok:

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Baca juga: Berapa Jumlah Gaji Bupati Merangin M Syukur dan Wabup Abdul Khafidh, Tunjangan Fasilitas Operasional

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Lengkap Daftar Gaji ASN 2025

Tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

 Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved