Berita Tanjab Barat

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Penghasilan Anwar Sadat dan Katamso

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat dan Katamso.

Editor: Suci Rahayu PK
Humas Pemkab Tanjab Barat
KEPALA DAERAH - Anwar Sadat dan Katamso resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Baca juga: Kemenag Batanghari Jelaskan Skema Pelimpahan Calon Haji Jika Gagal Berangkat

Baca juga: YLKI Jambi Proses Laporan Warga Keracunan Minuman Diduga Kadaluarsa di Tanjabtim

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kemenag Batanghari Jelaskan Skema Pelimpahan Calon Haji Jika Gagal Berangkat

Baca juga: Bupati Batanghari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025

Baca juga: Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved