Berita Tanjab Barat
Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Penghasilan Anwar Sadat dan Katamso
Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat dan Katamso.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat dan Katamso.
Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Tanjabbar usai memenangkan Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar 2025?
Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Di dalamnya diatur gaji pokok:
- Gaji bupati: Rp 2.100.000
- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
Baca juga: Berapa Jumlah Gaji Bupati Merangin M Syukur dan Wabup Abdul Khafidh, Tunjangan Fasilitas Operasional
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Lengkap Daftar Gaji ASN 2025
Tunjangan kepala daerah
PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
Fasilitas dan biaya operasional
Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Baca juga: Kemenag Batanghari Jelaskan Skema Pelimpahan Calon Haji Jika Gagal Berangkat
Baca juga: YLKI Jambi Proses Laporan Warga Keracunan Minuman Diduga Kadaluarsa di Tanjabtim
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemenag Batanghari Jelaskan Skema Pelimpahan Calon Haji Jika Gagal Berangkat
Baca juga: Bupati Batanghari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Baca juga: Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
HEBOH Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Dicibir Tiru Konten Dedi Mulyadi, Cuek Dijuluki Gubernur TikTok |
![]() |
---|
Bupati Kerinci Tinjau Dua Lokasi Strategis Perikanan, Dorong Kemandirian Produksi Ikan Air Tawar |
![]() |
---|
Bupati Batanghari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Warga Sumay Tebo Tangkap Pencuri Sapi, 1 Pelaku Diamankan, 3 Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.