Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Lengkap Daftar Gaji ASN 2025

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS lengkap dengan daftar gaji ASN 2025. Kabarnya gaji 13 PNS 2025 akan cair bulan depan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
GAJI KE-13 - Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS lengkap dnegan daftar gaji ASN 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM- Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS lengkap dengan daftar gaji ASN 2025.

Kabarnya gaji 13 PNS 2025 akan cair bulan depan.

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut juga mengatur tentang THR 2025 untuk PNS dan pensiunan.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.

Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. 

Baca juga: Nama-nama 6 Kabupaten Baru di Jambi Masuk Kemendagri, Ini Sejarah Provinsi Jambi 1945-Sekarang

Baca juga: Berapa Jumlah Gaji Bupati Merangin M Syukur dan Wabup Abdul Khafidh, Tunjangan Fasilitas Operasional

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Itu berarti pencairannya sudah dilakukan.

Sementara itu, gaji 13 PNS hingga pensiuanan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Daftar gaji PNS 2025

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved