Berita Viral

Viral Predator Seksual Online dari Jepara, 31 Remaja Jadi Korban Modusnya Rayu di Medsos

Viral predator seksual di  Jepara, 31 korban dari berbagai wilayah, mulai Jawa Timur, Semarang, Lampung dan sebagian besar di Jepara.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jateng/ Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral predator seksual di  Jepara, 31 korban dari berbagai wilayah, mulai Jawa Timur, Semarang, Lampung dan sebagian besar di Jepara.

Modus S (21) lakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dirayunya dari media sosial.

Rerata korban warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah itu remaja 13-17 tahun.

Pelaku mencari korbannya melalui media sosial, terutama melalui aplikasi Telegram.

Pelaku merayu korban yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.

Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.

"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Baca juga: Janji Presiden Prabowo pada Para Buruh pada May Day hingga Demo Hari Buruh Berakhir Ricuh

Baca juga: Update 1 Suku Anak Dalam Tewas Dikeroyok di Tebo Jambi, 2 Sekuriti PT SKU Tebora Tersangka

Bukti Puluhan Video Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kediaman S pada Rabu (30/4/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa S melakukan kejahatan seksual terhadap sedikitnya 31 anak di bawah umur

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dilansir dari Instagram Polres Jepara, Rabu. 

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.43 WIB. 

Selama proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, termasuk perangkat yang digunakan S untuk melakukan kejahatan seksual online terhadap anak-anak.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," jelas Artanto.

Awal Mula Terbongkar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved