Berita Nasional
Wiranto Ungkap Sikap Presiden Prabowo Soal Purnawirawan TNI Desak Copot Wapres Gibran Raka
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto sampaikan sikap Presiden RI, Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Wiranto Ungkap Sikap Presiden Prabowo Soal Purnawirawan TNI Desak Copot Wapres Gibran Raka
TRIBUNJAMBI.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyampaikan sikap Presiden RI, Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI.
Tuntutan itu berisi desakan untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Kata dia, Presiden Prabowo menghormati usulan yang disampaikan oleh forum tersebut.
Namun, sebagai kepala negara dan pemerintah, Presiden Prabowo memahami keterbatasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
Wiranto menekankan keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Mantan Panglima TNI itu berharap jangan sampai perbedaan pendapat mengganggu persatuan.
"Presiden bukan mengacuhkan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada. Ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja."
"Hanya saja jangan sampai perbedaan itu ya menjadikan kita tidak satu sebagai bangsa," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan KompasTv, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan, Pengamat: Tak Ada Langgar Konstitusi, Move On
Baca juga: Ketum PSI Pasang Badan Soal Permintaan Gibran Dimakzulkan, Kaesang: Pilihan Rakyat Harus Dihormati
"Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan," tambahnya.
Wiranto juga menegaskan sikap Presiden Prabowo tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Presiden tidak buru-buru merespon dengan alasan saya sebutkan tadi."
"Presiden mendengarkan, tapi tidak serta merta harus menjawab itu. Alasannya apa? sudah saya sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Bukan hanya kepada Gibran Rakabuming Raka, forum ini juga meminta Prabowo Subianto untuk melakukan reshuffle.
Presiden Prabowo diminta merombak kabinet untuk menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Respon Pengamat
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka diberhentikan sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI mendapat respon dari berbagai pihak.
Respon itu juga diberikan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.
Dia menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan.
Agung Baskoro mengatakan hal itu lantaran saat ini tidak ada urgensi diturunkannya posisi wapres yang dijabat anak Jokowi tersebut.
Baca juga: Isi 8 Poin Usulan Pernyataan Sikap 103 Jenderal Purn, Termasuk Copot Gibran dari Wakil Presiden
Meski demikian, dia mengungkapkan siapa saja dapat mengkritik kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres.
Namun jika hingga pemakzulan, maka kata dia hal itu berlebihan.
Sebab kata dia, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar konstitusi selama menjabat.
"Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung
"Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran maju sebagai Cawapres sudah ada putusan pelanggaran etiknya.
Oleh karena itu, Agung Baskoro menuturkan sebaiknya semua pihak move on.
"Sehingga kita perlu move on dengan situasi saat ini yang lebih mendesak untuk penuntasan masalah-masalah ekonomi,” katanya.
Di samping itu, Agung menuturkan pemerintah harus merespons tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI di mana salah satunya adalah penggantian Gibran sebagai Wapres.
“Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya."
Baca juga: Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?
"Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya.
Kaesang Pangarep Pasang Badan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep badan badan terhadap tuntutan yang Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI.
Tuntutan itu sebelumnya datang dari Forum Purnawirawan TNI yang berjumlah 103 anggota.
Ratusan pensiunan prajurit itu meminta hal tersebut melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Kaesang Pangarep, usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
Adik Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan kakaknya telah terpilih secara sah melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat, mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, segala bentuk upaya penggantian harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," ujar Kaesang saat ditemui dalam kunjungannya di Surabaya, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan posisi Gibran sebagai wakil presiden adalah hasil dari kehendak rakyat melalui proses demokrasi yang sah.
PSI, sebagai partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, mengajak semua pihak untuk menghormati hasil pemilu dan menjalankan demokrasi secara konstitusional.
"Sekali lagi, semua sudah sesuai konstitusi," tegas anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rp1,1 M Sisa Dana Hibah Dikembalikan Bawaslu Batanghari Jambi
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Yokohama F Marinos vs Al-Nassr di Liga Champions AFC, Kick off 02.30 WIB
Baca juga: Daftar 4 Kandidat Pengganti Paus Fransiskus, Berasal dari Italia, Filipina, Kongo, Ghana
Baca juga: Warga Muaro Jambi Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.