Berita Viral
Isi 8 Poin Usulan Pernyataan Sikap 103 Jenderal Purn, Termasuk Copot Gibran dari Wakil Presiden
Daftar 8 poin usulan jenderal purnawirawan, termasuk poin mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil Presiden.
TRIBUNJAMBI.COM- Daftar 8 poin usulan jenderal purnawirawan, termasuk poin mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil Presiden.
103 jenderal purnawirawan TNI Ad, AL dan AU itu tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dokumen 8 poin usulan forum purnawirawan TNI ini beredar di media sosial.
Salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, ada juga tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Baca juga: Viral Ibu-ibu Ngadu ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Study Tour Anaknya Rp6 Juta
Baca juga: Teng, PPPK Muaro Jambi Segera Terima SK, Ini Perintah Bupati BBS
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Berikut isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Mahar Kurang Diduga Pemicu Pengantin Pria di Sulteng Dianiaya Usai Akad Nikah
Baca juga: Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Teng, PPPK Muaro Jambi Segera Terima SK, Ini Perintah Bupati BBS |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya? |
![]() |
---|
Hari Ini Digelar, Kota Jambi Cetak Sejarah Gelar Pilkate Serentak Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Info Cuaca Kabupaten Merangin di 24 Kecamatan Sabtu 26 April 2025, BMKG Prakirakan Dominan Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.