Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?

103 jenderal purnawirawan dari TNI AD, AL dan AU mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil presiden.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Medan
Posisi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sedang digoyang oleh sejumlah purnawirawan TNI. Sebanyak 103 Jenderal Purnawirawan yang terdiri dari AD, AL, dan AU mendesak agar Prabowo mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 

TRIBUNJAMBI.COM- Setidaknya 103 jenderal purnawirawan dari TNI AD, AL dan AU mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Bagaimana nasib Gibran selanjutnya?

Ada 8 poin yang diusung purnawirawan yang tergabung dalam forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Presiden Prabowo.

Satu diantaranya agar mengganti Wakil Presdien.

Selain itu, purnawirawan juga menuntut agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

Baca juga: Hari Ini Digelar, Kota Jambi Cetak Sejarah Gelar Pilkate Serentak Pertama di Indonesia

Baca juga: Kasus SPj Fiktif DPRD Provinsi Jambi, Polda Temukan di Reses, Makan-minum, Kebutuhan Rumah Dinas

Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved