Kasus SPj Fiktif DPRD
Kasus SPj Fiktif DPRD Provinsi Jambi, Polda Temukan di Reses, Makan-minum, Kebutuhan Rumah Dinas
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan sudah 23 saksi yang diperiksa.
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban atau SPj fiktif di DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan sudah 23 saksi yang diperiksa.
Mereka terdiri dari 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dan 12 staf Sekretariat DPRD.
"Penyidik telah mengambil keterangan dari 11 anggota DPRD periode 2019-2024 terkait kasus ini," kata Amin.
Selain anggota Dewan, Amin menambahkan bahwa 12 staf Sekretariat DPRD Provinsi Jambi juga telah dimintai keterangan.
'Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan SPj fiktif pada sejumlah pos anggaran DPRD Provinsi Jambi," tambahnya.
Dari hasil Laporan Awal Pemeriksaan (LAP), penyidik menemukan indikasi adanya praktik SPj fiktif dalam beberapa pos anggaran, seperti kegiatan reses, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga di rumah dinas.
"Dalam temuan LAP, terindikasi adanya SPj fiktif pada kegiatan reses, makan-minum, dan kebutuhan rumah dinas. Ini masih terus kami dalami," tutup Amin. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: Info Cuaca Jambi Sabtu 26 April 2025, 7 Kabupaten Kota Hujan dan 4 Berawan
Baca juga: Geger, Anak Tembak Mati Ibu Kandung di OKU Sumatera Selatan
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Gudang di Paal Merah Jambi, Diduga Tempat Oplos Oli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.