Kasus SPj Fiktif DPRD
Bagaimana Kasus SPj Fiktif DPRD Provinsi Jambi Terungkap, Polda Sebut Korupsi di Tiga Pos
Aawal mula kasus korupsi SPj fiktif DPRD Provinsi Jambi ini dimulai, seperti apa yang ada di sana? Polda Jambi memaparkannya.
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejauh ini sudah 23 saksi kasus korupsi surat pertanggungjawaban atau SPj fiktif DPRD Provinsi Jambi 2019-2024.
Bagaimana awal mula dan dugaan korupsi seperti apa yang ada di sana?
Kemarin, penyidik Polda Jambi telah memeriksa 23 saksi.
Mereka 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 dan 12 staf Sekretariat DPRD.
"Penyidik sudah mengambil keterangan 11 orang anggota dewan 2019-2024," tutur Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.
Amin juga memaparkan bagaimana kasus dugaan SPj fiktif sejumlah pos anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Hasil laporan awal pemeriksaan (LAP), penyidik menemukan indikasi korupsi di sejumlah pos anggaran.
Semisal:
1. Kegiatan reses.
2. Konsumsi makan-mibnum
3. Kebutuhan rumah tangga rumah dinas.
"Masih terus kami dalami," ujar Amin.
Kasus dugaan korupsi SPj fiktif di DPRD Provinsi Jambi telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ke penyidikan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.
Saat itu, Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, memaparkan anggaran perjalanan dinas bersumber dari APBD Provinsi Jambi 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.